Pemda Diminta Jalin MoU BPJS Kesehatan
BENGKULU, BE - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu memantau serius pelaksanaan pelayanan publik bidang kesehatan. Mulai berlakunya Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) sesuai Perpres No.12 Tahun 2012, yang pelaksaannnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU No. 24 Tahun 2011, yang merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seperti prediksi banyak pihak bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional akan banyak keluhan dan ketidaktahuan karena masih mininnya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada Puskesmas dan Rumah Sakit yang beriteraksi langsung dengan para pengguna JKN tersebut. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, SE meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari pemberitaan media beberapa hari ini, terjadi penolakan layanan terhadap pasien jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di salah satu RSUD. “Menyikapi itu, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah melakukan monitoring dan klarifikasi langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu,” kata Herdi di ruang kerjanya, Rabu (8/1). Dalam klarifikasi yang diterima langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, Dr. Syaiful, dijelaskan, hanya masyarakat pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang otomatis dicover BPJS Kesehatan. Sedangkan pemegang kartu Jamkesprov, Jamkesda dan Jamkeskot, harus melalui mekanisme tertentu. Hingga saat ini, dijelaskan Syaiful, baru pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kesehatan yang menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan. Padahal sosialisasi telah gencar dilakukan BPJS Kesehatan. “Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jamkesprov sudah bisa menggunakan fasilitas JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pemprov sendiri menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu telah meminta kabupaten dan kota menyerahkan nama masyarakat miskin yang tidak tercover dengan Jamkesda untuk dimasukkan ke dalam peserta Jamkesprov. Namun baru Pemda Bengkulu Tengah yang menyerahkankan data,” terang Herdi. Mengenai mekanisme dan prosedur mendaftarkan peserta Jamkesda dan Jamkeskot ke BPJS Kesehatan menurut Syaiful tidaklah rumit. Seperti Pemprov, Pemda melalui Dinas Kesehatannya membuat MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu yang menjamin peserta Jamkesda. Dengan penghitungan premi, Rp 19.225,- satu bulan/jiwa. Belum jelasnya jumlah anggaran Jamkesda yang disetujui DPRD, dijadikan dasar Pemda belum melaksanakan MoU dengan BPJS Kesehatan. “Ombudsman Perwakilan Bengkulu meminta pemerintah daerah yang belum menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan agar segera merealisasikan hal tersebut demi pelayanan publik bidang kesehatan yang notabene pesertanya adalah warga kurang mampu agar tidak terjadi penolakan di Puskesmas dan rumah sakit. Minimal pemda kabupaten/kota bisa menyikapi dengan menerbitkan aturan atau apapun namanya agar pelayanan publik bidang kesehatan masyarakat yang tidak mampu masih tetap berjalan sampai mereka masuk ke program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti yang telah dilakukan oleh Kabupaten Rejang Lebong,” tutup Herdi. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: